Penerbangan charter
PigiNews

Menhub Resmi Stop Penerbangan Charter Selama Mudik

Pemerintah Indonesia sepakat untuk menyetop penerbangan charter selama larangan mudik 6-17 Mei 2021

Jelang Lebaran Idul Fitri 2021, Pemerintah Indonesia resmi membuat larangan mudik 6-17 Mei 2021. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai COVID-19 yang masih ada di Indonesia. Bisa dikatakan, pandemi COVID-19 di Indonesia belum berakhir, dan proses vaksinasi pun masih berjalan. Namun dibalik keputusan tersebut, ternyata justru fakta dilapangan berbeda. Warga Negara Asing (WNA) asal China justru berdatangan di bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat charter rute Wuhan-Jakarta. Tentu saja keadaan ini menimbulkan polemik dikalangan pemudik.

Oleh karena itu resmi sudah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pemerintah telah sepakat untuk menyetop penerbangan charter dari luar negeri, khususnya selama periode mudik 6-17 Mei 2021. Melansir kompas.com, keputusan ini diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo yang juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah telah sepakat untuk menyetop penerbangan charter dari luar negeri selama larangan mudik 6-17 Mei 2021. Melansir Kompas.com, Senin (10/5/2021), keputusan diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo yang juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

“Terkait penggunaan pesawat udara, sudah disetujui bahwa tidak ada penerbangan charter selama masa peniadaan mudik ini,” ungkap dia dalam konferensi pers virtual.

Pesawat charter sendiri sebenarnya punya peran yang sangat integral dalam industri penerbangan di dunia. Menurut Civil Aviation Organisation, penerbangan charter dibagi menjadi dua kelompok yaitu umum dan komersial.

1. Penerbangan Umum 

Penerbangan umum meliputi penerbangan instruksional, kesenangan, bisnis non-komersial, pekerjaan udara, dan penerbangan lainnya.

2. Penerbangan Komersial

Kedua adalah penerbangan komersial. Pada poin penerbangan komersial dibagi antara penerbangan terjadwal dan penerbangan tidak terjadwal. Penerbangan terjadwal itu meliputi operasi sesuai permintaan seperti taksi udara dan penerbangan bisnis komersial, termasuk layanan charter. 

Baca Juga : Kemenparekraf Fokus Protokol Kesehatan di Wisata Arung Jeram

Namun pada umumnya, penerbangan charter merupakan penerbangan yang tidak terjadwal. Penerbangan ini tentunya bisa melibatkan pesawat yang disewa untuk perjalanan tertentu. Tidak hanya itu saja, penerbangan charter pun punya banyak jenisnya nih.

  • Penerbangan Pribadi

Disebut sebagai penerbangan pribadi adalah saat seseorang menyewa seluruh pesawat dan bukan hanya memesan kursi tertentu pada layanan komersial. 

  • Penerbangan Publik

Untuk kategori penerbangan charter jenis publik itu juga berbeda. Di sini biasanya maskapai penerbangan menawarkan jasa terbang ke tujuan tertentu secara terbatas. Seringkali, penerbangan ini bersifat musiman dan dapat disediakan operator tur yang menyewa pesawat.

  • Penerbangan Kargo

Poin ketiga ini adalah penerbangan kargo. Penerbangan kargo sama seperti pada layanan komersial yang terjadwal. Barang bisa diterbangkan dengan layanan charter, terutama pasokan medis yang harus berpindah-pindah ke seluruh dunia di tengah pandemi. 

  • Penerbangan Afinitas

Biasanya pesawat digunakan para pelancong yang menjadi bagian dari grup atau organisasi lebih luas dan membayar tiket mereka sendiri. Biasanya mereka ini bisa para penggemar olahraga, dan musik. Tapi secara keseluruhan menggunakan jasa penerbangan charter adalah aktivitas yang mahal dan kompleks.

Kamu sendiri pernah menggunakan jasa penerbangan charter tidak nih? Jangan lupa setelah larangan mudik lebaran 2021 dicabut, kamu bisa buat rencana perjalanan liburan menyenangkan bersama teman dan keluarga ya! Cek di sini jika sudah siap semuanya.

Baca Juga : Cek Daftar Mudik Lokal yang Dilarang Pemerintah Selama Lebaran

0 comments on “Menhub Resmi Stop Penerbangan Charter Selama Mudik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.