PigiNews

Bepergian di Wilayah Aglomerasi Tidak Perlu Bawa Surat Izin

Aglomerasi

Indonesia masih dalam cengkraman COVID-19. Buktinya, pemerintah kembali melarang aturan mudik di lebaran Idul Fitri 2021 ini, meskipun angka kasus COVID-19 melandai. Antisipasi ini dilakukan demi memutus penyebaran mata rantai virus COVID-19 di Indonesia.  Di masa peniadaan mudik yang dimulai sejak 17 Mei ini, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan terkait surat izin untuk perjalanan orang di wilayah aglomerasi.

“Kembali ditegaskan bahwa untuk antar wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” ujar Airlangga seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga : Cek Daftar Mudik Lokal yang Dilarang Pemerintah Selama Lebaran

Airlangga Hartarto
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Arilangga Hartarto foto: Voi.id

Selama mudik pihaknya hanya akan melakukan pengetatan mobilitas yang dilakukan oleh Kepolisian di 381 lokasi, ditambah lagi dengan pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antar kabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik di lebaran Idul Fitri 2021. 

Sedangkan untuk objek wisata, Airlangga kembali menegaskan jika sesuai dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), tempat wisata yang ada di Zona Merah dan Oranye dilarang beroperasi. Sementara itu, pembukaan tempat wisata untuk zona lainnya diizinkan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.

Sekedar informasi, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan dilarang mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.Hanya saja, bukan berarti orang tidak boleh bepergian sama sekali. Pasalnya, untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan menjalankan aktivitas perjalanan selama periode dilarang mudik, karena termasuk yang dikecualikan.

Nah pengecualian ini berlaku untuk pergerakan kendaraan yang ada di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau lebih tepatnya disebut wilayah aglomerasi. Kawanjo masih bisa bepergian selama 6-17 Mei 2021 dan bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat. Jadi, selama periode mudik dilarang, masyarakat boleh naik bus, mobil pribadi dan motor di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut. 

Baca Juga : Mau Ngetrip ke Bogor Selama Mudik Lebaran 2021? Ini Syaratnya

0 comments on “Bepergian di Wilayah Aglomerasi Tidak Perlu Bawa Surat Izin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.