Bali
Untuk bisa melakukan perjalanan, penumpang wajib menunjukkan dokumen-dokumen dan memenuhi peraturan yang berlaku di bawah ini:
- Identitas yang berlaku (KTP/atau dokumen identitas yang berlaku)
- Hasil test negative COVID-19 swab test berbasis PCR
- Wajib ditunjukkan pada saat keberangkatan dan kedatangan di bandara.
- Hasil test berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan (bagi perjalanan sebelum tanggal 18 Desember 2020).
- Hasil test dikeluarkan paling lama 2 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan. (berlaku mulai dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021).
- Mengisi lengkap formulir LoveBali (https://lovebali.baliprov.go.id/register) untuk mendapatkan QR Code. QR Code tersebut ditunjukkan pada saat kedatangan.
- Mengisi formulir Health Alert Card (HAC) Indonesia.
- Dapatkan formulirnya di https://inahac.kemkes.go.id
- Setelah melengkapi formulir Anda akan mendapatkan QR Code untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada saat keberangkatan maupun kedatangan.
- Memenuhi kebijakan perjalanan yang dikeluarkan masing-masing penerbangan.
- Bila perlu, siapkan 2 (dua) set Salinan dari dokumen-dokumen penting Anda. Ada beberapa bandara yang meminta salinan dokumen tersebut untuk kepentingan administrasi.