Jakarta

Untuk bisa melakukan perjalanan, penumpang wajib menunjukkan dokumen-dokumen dan memenuhi peraturan yang berlaku di bawah ini:

  1. Identitas yang berlaku (KTP/atau dokumen identitas yang berlaku)
  2. Hasil test negative COVID-19 swab test berbasis PCR
    • Wajib ditunjukkan pada saat keberangkatan dan kedatangan di bandara.
    • Hasil test berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
    • Penumpang dari area yang tidak memiliki fasilitas PCR/swab test atau rapid bisa membawa/menunjukkan surat keterangan sehat dan bebas dari gejala infulenza baik dari Puskemas maupun rumah sakit setempat.
  3. Mengisi formulir CLM (Corona Likelihood Metrics).
  4. Mengisi formulir Health Alert Card (HAC) Indonesia.
    • Dapatkan formulirnya di https://inahac.kemkes.go.id
    • Setelah melengkapi formulir Anda akan mendapatkan QR Code untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada saat keberangkatan maupun kedatangan.
  5. Memenuhi kebijakan perjalanan yang dikeluarkan masing-masing penerbangan.
  6. Bila perlu, siapkan 2 (dua) set Salinan dari dokumen-dokumen penting Anda. Ada beberapa bandara yang meminta salinan dokumen tersebut untuk kepentingan administrasi.