Wilayah Indonesia Lainya
Untuk bisa melakukan perjalanan, penumpang wajib menunjukkan dokumen-dokumen dan memenuhi peraturan yang berlaku di bawah ini:
- Identitas yang berlaku (KTP/atau dokumen identitas yang berlaku)
- Hasil test negative COVID-19 swab test berbasis PCR
- Wajib ditunjukkan pada saat keberangkatan dan kedatangan di bandara.
- Hasil test berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
- Penumpang dari area yang tidak memiliki fasilitas PCR/swab test atau rapid bisa membawa/menunjukkan surat keterangan sehat dan bebas dari gejala infulenza baik dari Puskemas maupun rumah sakit setempat.
- Mengisi formulir Health Alert Card (HAC) Indonesia.
- Dapatkan formulirnya di https://inahac.kemkes.go.id
- Setelah melengkapi formulir Anda akan mendapatkan QR Code untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada saat keberangkatan maupun kedatangan.
- Memenuhi kebijakan perjalanan yang dikeluarkan masing-masing penerbangan.
- Bila perlu, siapkan 2 (dua) set Salinan dari dokumen-dokumen penting Anda. Ada beberapa bandara yang meminta salinan dokumen tersebut untuk kepentingan administrasi.